Ilustrasi Kapal tempat pelaut bekerja.
Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim tersebut mencerminkan komitmen kuat seluruh elemen bangsa untuk memberikan kesejahteraan, jaminan pelindungan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi pelaut dan pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal, serta memajukan industri kapal Indonesia.
“Pengesahan ini juga akan lebih melindungi industri pelayaran nasional untuk dapat bersaing di dunia internasional serta memberikan kontribusi kepada upaya menjadikan Indonesia sebagai poros maritim yang tangguh,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat membacakan Pendapat Akhir Pemerintah atas RUU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006 di Gedung DPR, Jakarta pada Kamis (8/9).
Rapat Paripurna DPR, ke-6 masa sidang 2016-2017 dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyetujui pengesahan atas RUU tentang Konvensi Internasional mengenai Ketenagakerjaan Maritim 2006 yang ditandai dengan persetujuan seluruh fraksi DPR dan anggota dewan secara aklamasi.
Menaker menambahkan, pemerintah bersama DPR mempunyai pandangan yang sama bahwa ratifikasi konvensi tersebut harus memberikan nilai tambah kepada pelaut dan pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal serta industri kapal dan pemilik kapal/operator kapal untuk dapat menghadapi persaingan di industri pelayaran global. Dengan adanya pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim diharapkan dapat memajukan industri pelayaran nasional meningkatkan perlindungan bagi pelaut dan awak kapal serta memberi kesempatan kerja yang lebih luas di bidang kemaritiman.
“Kapal Indonesia akan terhindar dari perlakuan yang berbeda yang diakibatkan waktu sandar yang lebih lama untuk dilakukan pemeriksaan secara terinci, sehingga akan terhindar dari pengeluaran biaya yang lebih mahal untuk sandar, termasuk denda keterlambatan kapal,” kata Hanif.
Tak hanya itu, kata Hanif, daya saing industri perkapalan Indonesia akan meningkat dalam industri perkapalan dunia serta meningkatkan akses dan koordinasi bidang maritim di antara para stakeholder.
Bahkan, Hanif menambahkan, pelaut Indonesia juga akan lebih kompetitif dan lebih terbukanya kesempatan kerja bagi awak kapal Indonesia yang akan berlayar di perairan internasional.
Menurut Hanif, pengesahan konvensi ini sekaligus juga merupakan perwujudan tanggung jawab negara untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi 570.000 pelaut Indonesia yang di antaranya 378.000 pelaut yang berlayar di kapal asing.
“Indonesia akan mendapat apresiasi dari dunia internasional, karena memberikan perlindungan yang optimal bagi pelautnya. Serta dapat memberi kesempatan kerja bagi 10.000 lulusan sekolah pelaut setiap tahun sebagai pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal,” kata Hanif.
Konvensi Ketenagakerjaan Maritim memperbarui 37 Konvensi ILO yang berkaitan dengan tenaga kerja maritim. Sejak berlaku secara efektif pada 20 Agustus 2013, jumlah negara yang meratifikasi sebanyak 79 negara, lima di antaranya adalah negara di wilayah Asean yaitu Filipina, Singapura, Malaysia, dan Vietnam.
Dengan disetujuinya Undang-Undang Pengesahan Maritime Labour Convention oleh DPR, maka Indonesia akan menjadi negara yang menjalankan sepenuhnya ketentuan konvensi. Dampak dari ratifikasi konvensi ini memerlukan simplifikasi dan kodifikasi/kompilasi peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan pelaut dan pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal agar sejalan dengan substansi konvensi. Namun hal ini merupakan langkah awal untuk menjadikan norma dan standar konvensi menjadi bagian dari sistem hukum nasional.
Langkah Baik
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengungkapkan, pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan Maritim yang didasarkan kepada konvensi internasional itu dinilai merupakan langkah yang baik dalam upaya pemenuhan hak-hak tenaga kerja pelaut di Tanah Air.
"Diratifikasinya Konvensi Pekerja Migran oleh Indonesia diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi kebijakan nasional dalam meningkatkan sistem perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak tenaga kerja pelaut," kata Dede kemarin.
Politisi Partai Demokrat itu menjabarkan, sejumlah hal pokok dalam konvensi ketenagakerjaan maritim itu antara lain pengaturan tentang persyaratan minimum ketenagakerjaan sebagai pelaut, yang di dalamnya terkait aturan mengenai batasan umur, sertifikasi kesehatan, pelatihan dan kualifikasi, perekrutan, serta penempatan.
Selain itu, ujar dia, konvensi itu juga berisi kondisi hubungan kerja yang memuat tentang perjanjian kerja, gaji, jam kerja dan jam istirahat, izin tidak bekerja dan repatriasi. Kemudian yang lain mengenai akomodasi, fasilitas bersantai, makan dan katering yang memuat tentang kamar-kamar mes pelaut, fasilitas rekreasi, fasilitas sanitasi, fasilitas laundry, klinik kesehatan, kantor, penyediaan makanan, air bersih, kebersihan, dan fasilitas lainnya.
Selanjutnya adalah perlindungan dan pelayanan kesehatan, kesejahteraan dan jaminan sosial yang memuat jaminan pemilikan kapal terhadap perlindungan kesehatan, kecelakaan dan jaminan sosial ketenagakerjaan maritim. Terakhir, konvensi itu juga mengatur mengenai pengaduan dan tindakan penyelesaian permasalahannya.
Dede mengingatkan guna mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, maka sistem perlindungan yang lebih baik bagi pelaut juga merupakan hal vital. Pemerintah, menurut dia, juga dapat melakukan penyempurnaan konvensi serta menunjukkan kehadiran bagi warga negara di sektor maritim.
Tri Murti/MUR
Investor Daily