Selasa, 18 Oktober 2016

KPI Minta Standar Upah Pelaut Segera Ditetapkan

Hasil gambar untuk pelaut
KPI Minta Standar Upah Pelaut Segera Ditetapkan

[JAKARTA] Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak pemerintah untuk segera menetapkan standar upah bagi pelaut yang bekerja di kapal-kapal nasional, naik kapal yang melayari perairan domestik, maupun yang melakukan pelayaran internasional (ocean going).
Demikian dikatakan Presiden KPI, Kapten  Hasudungan Tambunan, kepada SP, Minggu (20/12).
Ia mengatakan, standar upah pelaut di kapal-kapal interinsuler atau kapal yang berlayar dalam negeri harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan lembaga tripartit nasional di sektor perhubungan. Sedang untuk kapal-kapal ocean going harus mengikuti ketentuan organisasi buruh internasional atau International Labour Organization (ILO).
Menurut Hasudungan, selama ini pemerintah belum pernah menetapkan standar upah bagi pelaut yang bekerja di kapal-kapal nasional. Akibat kurang pedulinya pemerintah terhadap masalah ini, kata dia, banyak pelaut yang upahnya jauh di bawah upah minimum regional bagi buruh di berbagai industri yang ada di daratan. “Upah minimum sektoral, termasuk pelaut, harus lebih tinggi dari upah minimum regional,” tandasnya.
Untuk itu, KPI minta Menteri Perhubungan bersama unsur lembaga tripartit lainnya segera merumuskan standar upah bagi para pelaut yang bekerja di kapal-kapal nasional.
Lembaga tripartit nasional di sektor perhubungan meliputi unsur pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, pengusaha pelayaran (INSA) dan serikat pekerja di kalangan pelaut.
Terkait soal ini, kata Hasudungan, KPI telah beberapa kali menyampaikan usulan gaji pelaut berdasarkan ukuran kapal (tiga kategori) kepada Menteri Perhubungan.
Draft terakhir disampaikan pada Oktober 2015, tapi hingga sekarang tidak ada respon dari Kemenhub. Sebagai contoh, Hasudungan merinci, untuk kapal berukuran 150 – 500 GT (Goss Tonage), upah pokok juru mudi Rp 1,25 juta, ditambah tunjangan normatif (lembur dan libur), serta tunjangan non normatif (berlayar dan premi muatan), maka total upah seorang juru mudi minimal Rp 2,3 juta sebulan.
Untuk kapal berukuran 500 – 2.000 GT, upah pokok juru mudi diusulkan Rp 2 juta. Ditambah tunjungan normatif dan non normatif, maka total upahnya minimal sekitar Rp 5 juta sebulan.
Sedang untuk kapal berukuran 2.000 GT ke atas, upah pokok juru mudi Rp 3 juta. Ditambah tunjungan normatif dan non normatif, maka total upahnya minimal sekitar Rp 5,5 juta sebulan.
Tapi untuk kapal-kapal nasional yang melakukan pelayaran internasional (ocean going), lanjut Hasudungan, harus mengikuti standar upah yang ditetapkan ILO. Sampai akhir 2015 upah pokok untuk juru mudi sebesar US$ 592. Ditambah tunjungan, total upahnya menjadi US$ 1.038 sebulan.
“Mulai 1 Januari 2016, ILO menaikkan upah bagi pelaut yang bekerja di kapal-kapal ocean going. Untuk juru mudi, upah pokoknya naik dari US$ 592 menjadi US$ 614 sebulan,” tambahnya.[E-8/L-8]
http://sp.beritasatu.com/home/kpi-minta-standar-upah-pelaut-segera-ditetapkan/104883

RI butuh 55.000 orang pelaut

Hasil gambar untuk pelaut

RI butuh 55.000 orang pelaut

JAKARTA: Pelaksanaan asas cabotage di Indonesia selama 6 tahun terakhir telah meningkatkan kebutuhan terhadap pelaut sebanyak 55.000 orang. 

Carmelita Hartoto, Ketua Komite Tetap Perhubungan Laut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan lonjakan kebutuhan pelaut nasional itu menyusul meningkatnya jumlah armada niaga nasional.

Dia menjelaskan selama 2005 hingga 2010, pertumbuhan jumlah kapal niaga nasional mencapai lebih dari 60% atau ada penambahan tidak kurang dari 3.300 unit kapal.

Selama periode itu, kebutuhan pelaut untuk mengisi kapal-kapal niaga nasional bertambah hingga 55.000 orang. Itu belum termasuk kepala mesin dan nakhoda, katanya, tadi pagi.

Bendahara Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) itu mengatakan untuk saat ini, pelaku usaha pelayaran nasional justru mengalami krisis pelaut akibat produksi pelaut dalam negeri tidak bisa mengimbangi pertumbuhan permintaan.

Kondisi ini bahkan sudah berlangsung sejak 3 tahun terakhir, menyusul lonjakan jumlah kapal niaga nasional dan ketentuan wajib diawaki oleh awak berkebangsaan Indonesia. Sekarang kita krisis pelaut, ujarnya.
Carmelita menambahkan kebutuhan pelaut nasional semakin mendesak, terutama untuk mengisi sejumlah kapal offshore berskala besar seperti jenis FSO dan FPSO serta kapal offshore kelompok C.(er)

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia - INDONESIA MASIH KRISIS TENAGA PELAUT DAN PILOT

Ilustrasi pelaut. [Google]

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia - INDONESIA MASIH KRISIS TENAGA PELAUT DAN PILOT


(Jakarta, 25/1/2011) Krisis tenaga pelaut dan pilot di tanah air hingga kini masih menjadi masalah serius. Jumlah lulusan pendidikan tersebut belum seimbang dengan kebutuhan di bidang pelayaran dan penerbangan.

Di sektor penerbangan, karena minimnya pilot lulusan anak bangsa, pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi maskapai nasional yang kekurangan penerbang untuk mempekerjakan tenaga asing untuk memenuhi kebutuhannya.

Di sektor angkutan laut kondisinya pun nyaris sama, bedanya para lulusan pelaut di tingkat perwira hampir 75 persen memilih bekerja di kapal asing atau berbendera asing ketimbang mengabdikan diri untuk perusahaan pelayaran nasional dengan alasan yang masuk akal yakni penghasilan yang lebih besar.

Kondisi seperti itu membuat miris dan menjadi perhatian penuh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementrian Perhubungan. Kepala BPSDM Bobby R Mamahit mengemukakan perlu ada restandar gaji dan ada perbaikan gaji bagi para pelaut. Bekerjasama dengan Kementrian Tenaga Kerja perlu dikaji ulang agar pelaut nasional tidak bekerja di kapal asing.

“Memang penghasilannya cukup jauh perbedaannya, bisa mencapai tiga hingga empat kali lipat dengan penghasilan pelaut kita di Tanah Air,” ujar Bobby di Jakarta, Selasa (25/1).

Dalam lima tahun ke depan, ditambahkan Bobby, kebutuhan pelaut nasional mencapai 43.806 orang atau 8.600 orang setiap tahunnya, yang terdiri dari 18.774 pelaut kelas perwira dan 25.032 pelaut kelas dasar. Namun, suplai pelaut saat ini di tanah air baru mencapai 3.000 orang/tahun karena kapasitasnya yang belum mencukupi. Namun begitu jumlah tersebut bisa segera bertambah dengan peningkatan jumlah sekolah yang akan direalisasikan dua tahun mendatang.  

"Kami terus mengupayakan  meningkatkan jumlah lulusan tenaga  penerbang dan pelaut. Sedangkan  di tingkat perwira,  yang perlu diperhatikan ialah penyesuaian gajinya," urai Bobby.

Pemerintah, ditambahkannya, tidak bisa melarang seorang pelaut atau siapapun untuk bekerja ke luar negeri. Bukan hanya untuk pelaut tapi juga penerbang, karena para penerbang (pilot) juga banyak yang  bekerja di perusahaan penerbangan asing.

Namun begitu, Bobby menambahkan bahwa untuk tenaga pilot tidak terlalu menghawatirkan karena selama ini sudah ada kerja sama dengan maskapai penerbangan nasional. Sebanyak 200 orang setiap tahunnya langsung diserap pada maskapai penerbangan.

"Jumlah tersebut juga akan terus ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan maskapai nasional dan swasta," imbuh Bobby.  (CHAN)

http://dephub.go.id/welcome/readPost/indonesia-masih-krisis-tenaga-pelaut-dan-pilot-3108

Menurut Jokowi, Masyarakat DKI Tak Perlu Didikte soal Calon Pemimpin yang Mereka Pilih

Menurut Jokowi, Masyarakat DKI Tak Perlu Didikte soal Calon Pemimpin yang Mereka Pilih

Presiden Joko Widodo berpendapat, masyarakat Ibu Kota tak perlu didikte soal siapa pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang harus dipilih dalam Pilkada DKI 2017.

Hal itu dikatakan Jokowi saat tampil pada acara "Satu Meja" yang ditayangkan Kompas TV, Senin (17/10/2016) malam.
"Saya kira tidak usah mengajari masyarakat. Masyarakat itu sudah tahu, masyarakat sudah pintar," ujar Jokowi.
Pernyataannya tak mengarah pada pasangan calon tertentu.
Menurut Jokowi, tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pilkada DKI Jakarta termasuk kalangan muda.
"Muda, muda, muda. Jadi masyarakat diberikan pilihan yang baik-baik," ujar Jokowi.
Semua harus menyejukkan
Presiden juga mengimbau agar Pilkada serentak di 101 daerah pada 2017 tak memunculkan isu SARA
Jokowi meminta tokoh masyarakat, agama, dan partai politik menjadi penyejuk situasi politik di tengah panasnya pertarungan Pilkada.
"Aparat harus bisa mendinginkan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh partai politik harus bisa menyejukkan suasana," ujar Jokowi.
Menurut dia, masyarakat akan merugi jika terpecah hanya karena isu SARA.
Namun, Jokowi menilai, masyarakat Indonesia, khususnya Ibu Kota, sudah lebih dewasa dalam menghadapi isu SARA.
Ia juga berharap Pilkada serentak 2017 mendatang berjalan aman, lancar, jujur dan demokratis.
"Saya kira harapan masyarakat juga sama kok. Jangan sampai Pilkada membuat suasana politik menjadi panas. Ini kan pertarungan setiap lima tahun saja," ujar Jokowi.
Kompas TV
Menag Imbau Tolak Isu SARA di Pilkada
http://nasional.kompas.com/read/2016/10/18/08362311/menurut.jokowi.masyarakat.dki.tak.perlu.didikte.soal.calon.pemimpin.yang.mereka.pilih

Dunia Masih Kekurangan TENAGA PELAUT

Yan Risuandi

Yan Risuandi

Dunia Masih Kekurangan 
TENAGA PELAUT
Dunia, mengalami krisis pelaut profesional sekitar 40 ribu yang dipicu oleh terjadinya siklus penurunan minat menjadi pelaut seumur hidup. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, banyak negara berupaya menutupi kekurangannya, meskipun diprediksi masih sulit terpenuhi. Demikian Yan Risuandi, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) jurusan Nautika, kepada FaktaSatu.
Kekurangan pelaut ini, akibat penurunan minat untuk melanjutkan bekerja di laut karena faktor usia. Rata-rata mereka yang sudah memasuki usia 40-50 tahun, lebih banyak memilih bekerja di darat. Fenomena ini, merupakan tantangan sekaligus kesempatan bagi para pelaut muda Indonesai untuk menjadi pelaut profesional.
Salah satu cara mengantisipasi kekurangan tenaga pelaut, Pemerintah Indonesia membangun beberapa sekolah kepelautan seperti yang terdapat di Minahasa Selatan dan Pariaman, Sumatera Barat. Dengan didirikannya lembaga pendidikan di kedua daerah tersebut diharapkan mampu menyedot animo calon pelautt yang andal dan tangguh.
Selain menciptakan lembaga pendidikan baru, pemerintah juga memaksimalkan lembaga pendidikan kepelautan yang sudah ada. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), juga tidak ketinggalan berupaya mencetak pelaut yang profesional. Bahkan selain menjaring taruna melalui program reguler, juga melakukan manuver dengan menggelindingkan programOfficer Plus (OP).
Kedua program itu merupakan bukti serius pemerintah, mengatasi krisis tenaga pelaut yang sedang terjadi. Yan, yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua STIP periode 2008 – 2012, menjalankan instruksi Freddy Numberi, Menteri Perhubungan, agar mengatasi kekurangan pelaut yang terjadi baik di Indonesia maupun dunia.
Upaya yang telah dilakukan, sambung Yan, terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai tiga ratus menjadi lima ratus siswa dari tiga ribu pendaftar. Kelimaratus siwa itu masing-masing mengambil jurusan Nautika (210 siswa); Teknika (210 siswa) dan sisanya jurusan Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KLK).
Selain menjalankan program reguler, memasuki 2009, STIP menambah program bernamaOfficer Plus 60. Dari sejumlah siswa yang tertampung, dididik menjadi pelaut profesioanal dan dijamin menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Perhubungan Laut. Sayangnya dari program yang telah dirancang khusus ini, STIP hanya mampu menyerap siswa sebanyak 42 dari 60 siswa yang ditargetkan.
Tidak tercapainya target, dikare-nakan banyak yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dari lembaga pendidikan. Persyaratannya meliputi: calon siswa harus berasal dari lulusan sekolah unggulan; bagi sekolah yang masih menerapkan sistem rangking, maka siswa harus menempati pada rangking satu sampai sepuluh; nilai bahasa Inggris tidak boleh di bawah nilai 70 sejak kelas satu sampai kelas tiga; dan nilai rata-rata harus di atas 70.
Siswa taruna yang telah masuk dalam program ini memeroleh uang saku dan tidak dikenakan biaya apapun. Meski demikian, banyak siswa taruna reguler yang dinilai memenuhi syarat untuk dipindahkan ke program Officer Plus banyak yang menolak, karena mereka tidak ingin terikat keharusan menjadi PNS.
Belakangan, menurut sepengetahuan Yan yang pernah menjadi Hakim Mahkamah Pelayaran ini, program serupa mulai dilaksanakan lagi.

STIP DIDIK PELAUT PROFESIONAL
STIP dan lembaga pendidikan serupa yang berada di bawah per-lindungan Kementerian Perhubungan, pada intinya mendidik untuk mencetak calon pelaut dengan mengacu pada Standards of Training, Certification & Watchkeeping(STCW). STCW merupakan pedoman yang diatur oleh International Maritime Organization (IMO) yaitu organisasi ke-lautan internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Untuk memberikan pendidikan maksimal dan upaya memenuhi standar internasional, STIP menekankan pendidikan pada pengetahuan; pemahaman dan keterampilan. Selain ketiga kompetensi tersebut, lembaga pendidikan kelautan ini juga menekankan pada sikap disiplin dan bertanggung jawab.
Pendidikan melalui sistem asrama, menjadi salah satu solusi yang paling mendekati untuk mencetak siswa menjadi pelaut yang berdedikasi dan berdisiplin tinggi. Karena selama menjalani pendidikan di asrama, diyakini akan lebih efektif menciptakan kedisiplinannya dengan menggunakan sistem militer.
Di asrama, siswa berpakaian seragam, dilatih baris berbaris, mem-beri hormat, serta tidak diperbolehkan bertemu keluarga selama tiga bulan. Suasana inilah yang secara psikologis bisa menyimulasikan seperti kondisi di kapal. “Tujuan diasramakan bukan sekedar mendidik keterampilan dan pengetahuan saja, tetapi menanamkan sikap. Kami masih meyakini pen-disiplinan siswa melalui pola militer,” ungkap mantan Direktur Perkapalan dan Kepelautan pada 2012 – 2014.
http://www.faktasatu.com/index.php/about-us/item/52-dunia-masih-kekurangan-tenaga-pelaut

Senin, 17 Oktober 2016

Prosedur Menjadi Pelaut Cara Syarat Persyaratan Jadi Pelaut Profesional

Gambar Ilustrasi


Prosedur Menjadi Pelaut Cara Syarat 

Persyaratan Jadi Pelaut Profesional 

Potensi pekerjaan menjadi seorang pelaut masih terbuka lebar di Indonesia. Seperti kita ketahui bahwa negara Indonesia meupakan negara maritim yang memiliki laut sangat luas. Coba baca  Lowongan Perwira Kapal Nasional Indonesia Butuh Perwira Laut Baru Setiap Tahun di tulisan tersebut telah di informasikan kalau setiap tahun Indonesia kekurangan perwira kapal sehingga setipa tahun butuh tenaga seorang pelaut yang handal dengan kemampuan harus sesuai standar SDM sesuai bidang kepelautan.

Kalau dalam postingan sebelumnya sudah di jelaskan mengenai SYARAT JADI PELAUT serta SYARAT SYARAT DIKLAT KEPELAUTAN pada informasi kali ini untuk melengkapi bagaiaman caranya menjadi seorang pelaut profesional. Untuk menjadi seorang pelaut tentu di butuhkan ketrampilan dan pendidikan mengenai hal-hal teknis untuk itu pendidikan sangat mutlak di miliki calon pelaut. Beberapa Sekolah Pelayaran Di Indonesia siap menerima dan mendidik Anda yang ingin jadi pelaut. Anda bisa menempuh pendidikan kepelautan di  Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang (PIP) SemarangSekolah Pelayaran Jakarta STIP Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Di Jakarta , Sekolah Pelayaran Di Surabaya Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya , atau  Politeknik Ilmu Pelayaran PIP Makasar Pendidikan Sekolah Pelayaran Di Kota Makassar ini buat Anda yang ingin jadi Perwira kapal, Anda tinggal cari dan pilih sekolah pelayaran mana yang Anda akan Anda dan jadikan tempat untuk mendapatkan ilmu kelautan.

Akan tetapi buat Anda yang ingin jadi seorang Pelaut untuk rating Anda harus melalui prosedur jadi palaut. Bagaimana cara menjadi pelaut, Anda harus penuhi syarat dan persyaratannya agar cita-cita menjadi pelaut terwujud. Berikut ini daftar prosedur menjadi pelaut untuk Rating :


1. Persiapkan hal-hal berikut ini :

a. Siapkan SKCK
b. Ijasah Terakhir ( FC dan legalisir)
c. akta kelahiran
d. Foto – Deck dengan background Biru
Bila anda ingin di mesin, background warna Merah..
e. Persiapan Mental dan Fisik untuk menuju Point no 2

2. Selajtnya Anda harus mengambil surat-surat yang diperlukan diantaranya adalah :

a. Buku Pelaut
b. Wahtchkeeping – ANT-D ( deck ) dan ATT – D ( untuk mesin )
c. Sertifikat pendukung lainnya adalah
- BST = Basic Safety Training
- PSCRB
- AFF

Syarat di atas untuk jadi pelaut Rating, 3 sertifikat itu sudah lengkap. Jika Anda masih memiliki uang, di sarankan untuk ambil TF dan OT, hal ini untuk persiapan cari kerja di kapal tanker.
Jika semuanya sudah dipenuhi, prosedur selanjutnya Anda harus lanjutkan dengan point yang no 3

3. Cari kerja di kapal laut.
Manfaatkan koneksi atau hubungan misalnya dari teman ke teman, hal ini masih terbukti ampuh untuk memudahkan Anda memperoleh kerja jadi pelaut. Namum jika dengan memanfaatkan koneksi ternyata masih belum bisa memperoleh kerja jadi pelaut Anda bisa cari kerja di kapal dengan mencari broker atau agent crewing. Mereka inilah (broker atau agent crewing) yang akan membantu Anda mencarikan kerja di kapal laut. Baca  Alamat Crewing Agency, Alamat Crewing Pelaut Lengkap, Crewing Pelayaran Kapal  

Lalu Berapa Biayanya? karena tiap tahun bisa saja biayanya berubah seperti biaya untuk surat-surat dan ambil sertifikanya akan lebih murah kalau di urus sendiri dan tidak melalui makelar tentu biayanya lebih murah.

Sedangkan kalau untuk biaya cari kerja pelaut besarnya berfariasi.. Jika Anda ada saudara atau teman (relasi) Anda bisa minta bantuan relasi. Tapi jika tidak ada hubungan atau relasi untuk sekarang ini paling mahal kira-kira 5 hingga 10 jutaan.

Kalau ingin cari sendiri tanpa biaya, Anda bisa melamar kerja dan datang langsung ke kantor perusahaan pelayaran di kota Anda (kalau Ada). Baca Perusahaan Perkapalan Indonesia Dan Daftar Alamat Perusahaan Pelayaran Lengkap Di Indonesia  

Prosedur jadi pelautCara jadi pelaut Indonesia, persyaratan menjadi seorang pelaut, persyaratan pelaut, Cara daftar jadi pelaut, syarat menjadi seorang pelaut profesional, cara kerja di kapal laut, bagaimana caranya menjadi pelaut, syarat pelaut,

Sabtu, 15 Oktober 2016

Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Diminta Berikan Perlindungan kepada Para Pelaut

ABK-K

Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Diminta Berikan Perlindungan kepada Para Pelaut

JAKARTA (Pos Kota) – Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) diminta memberikan perlindungan kepada para pelaut yang bekerja di luar negeri dan di kapal-kapal nasional di dalam negeri.
“Masih banyak pelaut di dalam negeri yang kondisinya sangat memprihatinkan, karena tingkat perlindungan dan kesejahteraannya sangat rendah. Mereka ini juga harus mendapat perhatian dari KPI,” kata Menteri Ketenagakerjaan Muh. Hanif Dahkiri saat   membuka Kongres VIII KPI di Jakarta, Selasa malam.
Kongres yang diikuti 100 delegasi dari berbagai daerah dan perwakilan pelaut yang masih aktif bekerja di kapal itu juga dihadiri pejabat yang mewakili Menteri Perhubungan , Menteri Kelautan dan Perikanan, Sekjen ITF (International Transport workers Federation) dan sejumlah pimpinan organisasi pelaut dari berbagai negara.
Dalam kongres yang juga akan menetapkan pengurus KPI yang baru untuk periode 5 tahun mendatang, Menaker  mengatakan, tingkat perlindungan dan kesejahteraan pelaut yang bekerja di kapal-kapal asing lebih baik dibanding pelaut yang bekerja di dalam negeri.
Hal ini disebabkan karena KPI memiliki mitra dengan sejumlah organisasi pelaut di berbagai negara untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi pelaut Indonesia.
“Namun,  pelaut yang bekerja di kapal perikanan,  perlindungannya lebih buruk dibanding pelaut yang bekerja di kapal pesiar atau kapal dagang lainnya. Salah satunya, adalah pelaut Indonesia yang jadi korban tenggelamnya kapal ikan Oryong 501 di perairan Rusia belum lama ini,” kata Hanif.
Untuk itu,  Menaker mengajak instansi terkait  memastikan adanya regulasi  perlindungan terhadap pelaut, khususnya yang bekerja di kapal perikanan. Regulasi tersebut diperlukan untuk menjamin peningkatan perlindungan dan kesejahteraan bagi pelaut perikanan.
Dalam kesempatan itu, Presiden KPI Hanafi Rustandi mengatakan, untuk memastikan pelaut mendapat perlindungan dan kesejahteraan yang baik, KPI saat ini memiliki 135 CBA (Collective Bargaining Agreement) dengan perusahaan pelayaran, baik yang berskala nasional maupun internasional.
Adanya CBA ini menjamin upah pelaut Indonesia berstandar internasional. Upah terendah bagi pelaut yang bekerja di kapal asing sebesar 700 dolar AS, bahkan untuk tingkat perwira antara 12.000 – 14.000 dolar AS  sebulan. “Ini menunjukkan bahwa pelaut kita mendapat upah yang layak, bukan upah murah,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, lanjutnya,  KPI akan segera membangun perumahan pelaut di atas lahan 25 hektar di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pembangunan perumahan bagi pelaut yang masih aktif ini merupakan bagian dari lahan seluas 100 hektar yang disiapkan oleh Pemkab Bekasi. (Tri/d)
http://poskotanews.com/2014/12/17/kesatuan-pelaut-indonesia-kpi-diminta-berikan-perlindungan-kepada-para-pelaut/

DPR Sahkan UU yang Jamin Hak Dasar Pelaut

Ilustrasi Kapal tempat pelaut bekerja.
Ilustrasi Kapal tempat pelaut bekerja.
Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim tersebut mencerminkan komitmen kuat seluruh elemen bangsa untuk memberikan kesejahteraan, jaminan pelindungan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi pelaut dan pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal, serta memajukan industri kapal Indonesia.
“Pengesahan ini juga akan lebih melindungi industri pelayaran nasional untuk dapat bersaing di dunia internasional serta memberikan kontribusi kepada upaya menjadikan Indonesia sebagai poros maritim yang tangguh,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat membacakan Pendapat Akhir Pemerintah atas RUU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006 di Gedung DPR, Jakarta pada Kamis (8/9).
Rapat Paripurna DPR, ke-6 masa sidang 2016-2017 dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyetujui pengesahan atas RUU tentang Konvensi Internasional mengenai Ketenagakerjaan Maritim 2006 yang ditandai dengan persetujuan seluruh fraksi DPR dan anggota dewan secara aklamasi.
Menaker menambahkan, pemerintah bersama DPR mempunyai pandangan yang sama bahwa ratifikasi konvensi tersebut harus memberikan nilai tambah kepada pelaut dan pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal serta industri kapal dan pemilik kapal/operator kapal untuk dapat menghadapi persaingan di industri pelayaran global. Dengan adanya pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim diharapkan dapat memajukan industri pelayaran nasional meningkatkan perlindungan bagi pelaut dan awak kapal serta memberi kesempatan kerja yang lebih luas di bidang kemaritiman.
“Kapal Indonesia akan terhindar dari perlakuan yang berbeda yang diakibatkan waktu sandar yang lebih lama untuk dilakukan pemeriksaan secara terinci, sehingga akan terhindar dari pengeluaran biaya yang lebih mahal untuk sandar, termasuk denda keterlambatan kapal,” kata Hanif.
Tak hanya itu, kata Hanif, daya saing industri perkapalan Indonesia akan meningkat dalam industri perkapalan dunia serta meningkatkan akses dan koordinasi bidang maritim di antara para stakeholder.
Bahkan, Hanif menambahkan, pelaut Indonesia juga akan lebih kompetitif dan lebih terbukanya kesempatan kerja bagi awak kapal Indonesia yang akan berlayar di perairan internasional.
Menurut Hanif, pengesahan konvensi ini sekaligus juga merupakan perwujudan tanggung jawab negara untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi 570.000 pelaut Indonesia yang di antaranya 378.000 pelaut yang berlayar di kapal asing.
“Indonesia akan mendapat apresiasi dari dunia internasional, karena memberikan perlindungan yang optimal bagi pelautnya. Serta dapat memberi kesempatan kerja bagi 10.000 lulusan sekolah pelaut setiap tahun sebagai pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal,” kata Hanif.
Konvensi Ketenagakerjaan Maritim memperbarui 37 Konvensi ILO yang berkaitan dengan tenaga kerja maritim. Sejak berlaku secara efektif pada 20 Agustus 2013, jumlah negara yang meratifikasi sebanyak 79 negara, lima di antaranya adalah negara di wilayah Asean yaitu Filipina, Singapura, Malaysia, dan Vietnam.
Dengan disetujuinya Undang-Undang Pengesahan Maritime Labour Convention oleh DPR, maka Indonesia akan menjadi negara yang menjalankan sepenuhnya ketentuan konvensi. Dampak dari ratifikasi konvensi ini memerlukan simplifikasi dan kodifikasi/kompilasi peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan pelaut dan pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal agar sejalan dengan substansi konvensi. Namun hal ini merupakan langkah awal untuk menjadikan norma dan standar konvensi menjadi bagian dari sistem hukum nasional.
Langkah Baik
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengungkapkan, pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan Maritim yang didasarkan kepada konvensi internasional itu dinilai merupakan langkah yang baik dalam upaya pemenuhan hak-hak tenaga kerja pelaut di Tanah Air.
"Diratifikasinya Konvensi Pekerja Migran oleh Indonesia diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi kebijakan nasional dalam meningkatkan sistem perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak tenaga kerja pelaut," kata Dede kemarin.
Politisi Partai Demokrat itu menjabarkan, sejumlah hal pokok dalam konvensi ketenagakerjaan maritim itu antara lain pengaturan tentang persyaratan minimum ketenagakerjaan sebagai pelaut, yang di dalamnya terkait aturan mengenai batasan umur, sertifikasi kesehatan, pelatihan dan kualifikasi, perekrutan, serta penempatan.
Selain itu, ujar dia, konvensi itu juga berisi kondisi hubungan kerja yang memuat tentang perjanjian kerja, gaji, jam kerja dan jam istirahat, izin tidak bekerja dan repatriasi. Kemudian yang lain mengenai akomodasi, fasilitas bersantai, makan dan katering yang memuat tentang kamar-kamar mes pelaut, fasilitas rekreasi, fasilitas sanitasi, fasilitas laundry, klinik kesehatan, kantor, penyediaan makanan, air bersih, kebersihan, dan fasilitas lainnya.
Selanjutnya adalah perlindungan dan pelayanan kesehatan, kesejahteraan dan jaminan sosial yang memuat jaminan pemilikan kapal terhadap perlindungan kesehatan, kecelakaan dan jaminan sosial ketenagakerjaan maritim. Terakhir, konvensi itu juga mengatur mengenai pengaduan dan tindakan penyelesaian permasalahannya.
Dede mengingatkan guna mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, maka sistem perlindungan yang lebih baik bagi pelaut juga merupakan hal vital. Pemerintah, menurut dia, juga dapat melakukan penyempurnaan konvensi serta menunjukkan kehadiran bagi warga negara di sektor maritim.


Investor Daily
Tri Murti/MUR
Investor Daily

KPI Minta Penempatan Pelaut ke Luar Negeri Lewat Satu Pintu

Sejumlah taruna calon pelaut mendemonstrasikan penyelamatan perairan di Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran kampus Gunung Anyar Surabaya.
Sejumlah taruna calon pelaut mendemonstrasikan penyelamatan perairan di Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran kampus Gunung Anyar Surabaya. (Antara)

KPI Minta Penempatan Pelaut ke 

Luar Negeri Lewat Satu Pintu
Jakarta - Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak pemerintah untuk menertibkan dan menegakkan aturan dalam proses penempatan pelaut ke luar negeri. Langkah ini juga harus dibarengi dengan tindakan tegas terhadap manning agent atau perusahaan pengawakan kapal yang melakukan pelanggaran.
"Sikap tegas ini diperlukan mengingat banyak pelaut yang bekerja di kapal-kapal asing tidak mendapat perlindungan yang memadai, termasuk 21 pelaut Indonesia di kapal ikan Taiwan yang hilang di Samudera Atlantik belum lama ini," kata Presiden KPI, Kapten Hasudungan Tambunan seusai menandatangani kerjasama KPI dengan Federasi Serikat Pekerja Pelaut Korea atau FKSU (Federation of Korean Seafarers Union) di Jakarta, Rabu (18/3).
Hasudungan mengatakan, tidak memadainya perlindungan bagi pelaut itu akibat mereka dikirim oleh perusahaan yang mendapat rekomendasi dari instansi tertentu tanpa memperhatikan standar persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, jika pelaut menghadapi masalah di luar negeri akan sangat sulit untuk mengatasinya.
"Kasus yang seperti ini banyak menimpa pelaut yang bekerja di kapal-kapal perikanan berbendera asing," ujarnya.
Untuk menghindari penyimpangan dan mematuhi peraturan yang ditetapkan, kata Hasudungan, proses penempatan pelaut ke luar negeri perlu dilakukan melalui satu pintu. Untuk mewujudkan hal ini, semua instansi terkait harus menyamakan persepsi dan membuang sikap ego sektoral yang selama ini sering dikedepankan.
"Sikap buruk itu harus dibuang. Semua instansi perlu mengubah orientasi dengan mengedepankan kepentingan Merah Putih,” tegasnya.
Menurut Hasudungan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, perlu ditaati oleh semua pihak karena sudah mencakup semua aspek perlindungan pelaut.
Terkait soal ini, ia berpendapat, Kementerian Perhubungan, Ketenagakerjaan, Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), perlu merumuskan bersama sistem satu pintu dalam proses penempatan pelaut ke luar negeri.
Selain menetapkan leading sector dalam pelaksanaan sistem tersebut, semua instansi tak perlu mengeluarkan kebijakan lain yang bertentangan dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2013 maupun ketentuan internasional yang tercantum dalam MLC (Konvensi Pekerja Maritim). Sehingga perusahaan yang merekrut pelaut dipastikan tidak melanggar persyaratan yang ditetapkan.
Suara Pembaruan
Siprianus Edi Hardum/FER
Suara Pembaruan
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India