Selasa, 18 Oktober 2016

KPI Minta Standar Upah Pelaut Segera Ditetapkan

Hasil gambar untuk pelaut
KPI Minta Standar Upah Pelaut Segera Ditetapkan

[JAKARTA] Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak pemerintah untuk segera menetapkan standar upah bagi pelaut yang bekerja di kapal-kapal nasional, naik kapal yang melayari perairan domestik, maupun yang melakukan pelayaran internasional (ocean going).
Demikian dikatakan Presiden KPI, Kapten  Hasudungan Tambunan, kepada SP, Minggu (20/12).
Ia mengatakan, standar upah pelaut di kapal-kapal interinsuler atau kapal yang berlayar dalam negeri harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan lembaga tripartit nasional di sektor perhubungan. Sedang untuk kapal-kapal ocean going harus mengikuti ketentuan organisasi buruh internasional atau International Labour Organization (ILO).
Menurut Hasudungan, selama ini pemerintah belum pernah menetapkan standar upah bagi pelaut yang bekerja di kapal-kapal nasional. Akibat kurang pedulinya pemerintah terhadap masalah ini, kata dia, banyak pelaut yang upahnya jauh di bawah upah minimum regional bagi buruh di berbagai industri yang ada di daratan. “Upah minimum sektoral, termasuk pelaut, harus lebih tinggi dari upah minimum regional,” tandasnya.
Untuk itu, KPI minta Menteri Perhubungan bersama unsur lembaga tripartit lainnya segera merumuskan standar upah bagi para pelaut yang bekerja di kapal-kapal nasional.
Lembaga tripartit nasional di sektor perhubungan meliputi unsur pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, pengusaha pelayaran (INSA) dan serikat pekerja di kalangan pelaut.
Terkait soal ini, kata Hasudungan, KPI telah beberapa kali menyampaikan usulan gaji pelaut berdasarkan ukuran kapal (tiga kategori) kepada Menteri Perhubungan.
Draft terakhir disampaikan pada Oktober 2015, tapi hingga sekarang tidak ada respon dari Kemenhub. Sebagai contoh, Hasudungan merinci, untuk kapal berukuran 150 – 500 GT (Goss Tonage), upah pokok juru mudi Rp 1,25 juta, ditambah tunjangan normatif (lembur dan libur), serta tunjangan non normatif (berlayar dan premi muatan), maka total upah seorang juru mudi minimal Rp 2,3 juta sebulan.
Untuk kapal berukuran 500 – 2.000 GT, upah pokok juru mudi diusulkan Rp 2 juta. Ditambah tunjungan normatif dan non normatif, maka total upahnya minimal sekitar Rp 5 juta sebulan.
Sedang untuk kapal berukuran 2.000 GT ke atas, upah pokok juru mudi Rp 3 juta. Ditambah tunjungan normatif dan non normatif, maka total upahnya minimal sekitar Rp 5,5 juta sebulan.
Tapi untuk kapal-kapal nasional yang melakukan pelayaran internasional (ocean going), lanjut Hasudungan, harus mengikuti standar upah yang ditetapkan ILO. Sampai akhir 2015 upah pokok untuk juru mudi sebesar US$ 592. Ditambah tunjungan, total upahnya menjadi US$ 1.038 sebulan.
“Mulai 1 Januari 2016, ILO menaikkan upah bagi pelaut yang bekerja di kapal-kapal ocean going. Untuk juru mudi, upah pokoknya naik dari US$ 592 menjadi US$ 614 sebulan,” tambahnya.[E-8/L-8]
http://sp.beritasatu.com/home/kpi-minta-standar-upah-pelaut-segera-ditetapkan/104883

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Harus segera di realisasikan.

Unknown mengatakan...

Harus segera di realisasikan.

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India